Bayar Pajak Si Jingga Bermesin


Awal Januari adalah saat Si Jingga Bermesin Keren Sekali dibayarkan pajaknya. Maka, setelah KTP Asli pemilik sebelumnya saya pinjam, melajulah Si Jingga Bermesin Keren Sekali beserta saya menuju ke Samsat Drive Thru yang berlokasi di Selatan alun-alun Sidoarjo. Pukul 10 lebih, saya ikut mengular, mengantri, menunggu giliran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kurang dari 15 menit, saya pun dilayani. Namun setibanya di loket pertama, begitu saya menunjukkan STNK dan KTP asli, petugas mengatakan, “Ibu ke Samsat Sidoarjo. Nanti langsung menuju bagian informasi. Tanya disana, ya.” Saya pun bergegas menuju Samsat Sidoarjo yang jaraknya hanya berkisar 1 Km dari Samsat Drive Thru tersebut.

Setelah motor terparkir rapi, saya langsung menuju ‘pojok informasi’. Disana saya menyampaikan bahwa STNK saya ‘tertolak’ di Samsat Drive Thru. Petugas di bagian informasi mengambil STNK dan KTP Asli yang ada di tangan saya, lalu mengecek di komputer yang tersedia di meja itu. Kemudian, saya diminta untuk memfotokopi STNK dan KTP asli itu satu kali. Saya belum tahu mengapa saya harus melakukan itu. Setahu saya, jatuh tempo pajaknya adalah 3 Januari 2014, esok. Tapi mengapa ‘prosedurnya dibuat repot’ begini? Tak mengapa lah… Saya ikuti saja alurnya.

Di tempat fotokopi, STNK saya dilepas dari plastiknya, dan itu menyebabkan saya harus membeli lagi plastik STNK di tempat itu. Sungguh, tindakan tadi adalah sebuah tindakan semena-mena yang dilakukan oleh petugas fotokopi di tempat satu-satunya fotokopi terdekat disitu. Bikin gondok tingkat dewa.

Saya bilang selembar, tapi dia memfotokopi 2 lembar. Dan berapa yang saya harus bayar disana, sodara? Dua ribu rupiah untuk 4 lembar hasil kopian. Ya, sudahlah… Tak mengapa.

Setelah fotokopi, lalu saya menuju ke bagian informasi lagi. Disana saya diberi 2 lembar berkas yang harus saya isi. Lembar Permohonan Buka Blokir Jual dan satu lagi saya lupa lembar apa namanya. Petugas bilang, “Isi ini seperti petunjuk disana.”

Akhirnya saya bertanya, “Untuk apa ya?”

“Begini, Bu. Pemilik motor sebelumnya telah melaporkan bahwa motornya telah dijual. Lalu kami melakukan perbaruan data dengan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut. Tapi karena Penjual masih meminjamkan KTPnya kepada ibu sebagai pembeli, maka Ibu harus mengajukan permohonan ijin untuk membuka blokir.”

Oooo… Begitu rupanya. Saya baru paham mengapa prosedur membayar pajak kali ini dibuat ribet. Ternyata saya tidak sendiri, Bray… Banyak juga yang mendapat pengalaman baru seperti saya. Sebelah saya, seorang ibu, membeli mobil seken. Dia juga harus membuka blokir jual kendaraannya. Untuk mobil, petugas mengharuskan pembubuhan materai pada kertas sebelum ditandatangi, sedangkan untuk motor tidak.

Setelah mengisi berkas, saya diminta untuk memberikan berkas ke loket 1. Di loket 1, berkas-berkas tadi diminta lalu meminta saya menunggu beberapa saat. Tak lama, nama orang yang tertera pada STNK saya dipanggil dan saya pun berdiri. Saya diminta untuk menuju Loket 2 untuk melakukan pembayaran. Saya harus membayar sebesar Rp 212.500, Lebih Rp 26.000 dari yang tertera di Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB. Di Sidoarjo memang ada ‘retribusi’ parkir berlangganan. Padahal, kalau saya parkir di tempat-tempat yang katanya GRATIS, saya tetap harus membayar tuh. Walhasil saya sering bertanya-tanya dikemanakan Rp 26.000 milik saya itu.

Setelah membayar, saya diminta untuk melakukan pengesahan. Lokasinya berdekatan dengan loket 2. Disana, Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB dan STNK saya di beri stempel.Setelah itu, saya bertanya, “Setelah ini saya harus kemana?”

Petugas mengatakan, “Ibu ke loket dekat tempat fotokopi, disana minta stiker parkir berlangganan.”

Saya menuruti apa kata petugas. Disana, saya menyerahkan STNK saya, lalu petugas memberi Kartu Parkir Berlangganan Gratis, dan mencatat nopol yang tertera di STNK saya.

And finally… Berakhir sudah petualangan saya hari ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor si Jingga Bermesin Keren Sekali itu.

***
..:: LaiQ ::..
Sidoarjo, 02 Januari 2014
15:08
Tanpa Editing

23 tanggapan untuk “Bayar Pajak Si Jingga Bermesin

    1. dia itu nemenin saya Mba’e dari SMA ampe skarang
      sering keujanan dan kepanasan bareng, de el el

      karna skarang mau bertolak ke Madinah, jadi nda ada yg ngurus, padahal dulu niatnya mau dipake sampe nda bisa diajak ngacirr lagi

      Suka

Tinggalkan Balasan ke tatag arybowo Batalkan balasan